7 Langkah Pemda DKI Jakarta dalam Mengendalikan Kualitas Udara

Sebagai pusat bisnis, industri, sekaligus pemerintahan Jakarta bukan sekadar kota besar saja. Ibukota Indonesia ini menjadi salah satu kota paling sibuk di dunia yang seolah tidak pernah tidur. Jakarta selalu dipenuhi hingar bingar aktivitas manusia. Bukan hanya itu, Jakarta kini pun dipenuhi kendaraan bermotor serta cerobong-cerobong tinggi dari berbagai pabrik.

Kondisi tersebut ternyata memengaruhi kualitas udara Jakarta. Beberapa kali, Jakarta terpantau masuk dalam jajaran kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Awal Oktober 2019 lalu, kualitas udara Jakarta bahkan menduduki peringkat keempat dengan nilai 155 Air Quality Index (AQI) atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Tentu hal ini bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan. Untuk itu Pemda DKI Jakarta terus berupaya dalam melakukan pengendalian kualitas udara. Beberapa jalan ditempuh, salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Apa langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemda DKI Jakarta dalam mengendalikan kualitas udara ibukota?

1. Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun

Angkutan umum tua dinilai sebagai salah satu penyumbang buruknya kualitas udara di Jakarta. Kendaraan angkutan umum berusia tua memang tidak dilengkapi dengan teknologi yang meminimalisir emisi gas buang. Akibatnya, gas yang dikeluarkannya pun menjadi polusi udara yang membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu, Pemda DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur mendorong terselesaikannya proyek peremajaan 10.047 angkutan umum (bus besar dan kecil) melalui Jak Lingko. Diharapkan program revitalisasi angkutan ini akan selesai pada tahun 2020 nanti.

Di samping itu, Pemda DKI Jakarta juga menghendaki adanya pembatasan usia kendaraan angkutan umum. Mengenai hal ini akan dibahas dalam Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum Tahun 2019. Pemda DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan juga terus memperketat ketentuan uji emisi kendaraan umum agar tidak ada lagi kendaraan angkutan umum berusia tua yang beroperasi di ibukota.

2. Perluasan kebijakan ganjil genap

Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemda DKI Jakarta untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan. Aturan ini mulai berlaku sejak tahun 2016 dan diatur dalam Peraturan Gubernur No. 164 Tahun 2016. Di tahun 2019 ini, kebijakan ganjil genap diterapkan kembali karena dinilai efektif untuk mengendalikan kualitas udara.

Jika sebelumnya koridor ganjil genap telah mencapai 32 km di sepanjang Jakarta, Pemda DKI Jakarta mengusulkan tambahan 31,6 km. Dengan begitu, nantinya koridor ganjil genap akan sepanjang 63,6 km. Bukan hanya itu, Pemda DKI Jakarta juga mendorong adanya partisipasi warga dalam upaya pengendalian kualitas udara ini. Caranya adalah lewat peningkatan tarif parkir di daerah yang terlayani angkutan umum massal. Pemda juga mulai menimbang untuk menerapkan retribusi lalu lintas (congestion pricing) di tahun 2020 nanti.

3. Memperketat ketentuan uji emisi kendaraan pribadi

Jika pada langkah pertama uji emisi ditekankan pada kendaraan angkutan, maka dalam langkah ketiga ini kendaraan pribadi menjadi sasaran. Pemda akan memperketat uji emisi untuk seluruh kendaraan pribadi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Jakarta bebas kendaraan pribadi berusia 10 tahun ke atas di tahun 2025. Implementasi langkah ini akan diatur melalui Perda Batasan Usia Kendaraan Pribadi yang sedang disusun dan akan terbit di tahun 2020. Dari peraturan baru ini diharapkan akan ada setidaknya 10 juta kendaraan pribadi yang melakukan uji emisi secara berkala. Pemda juga sudah mengantongi 155 bengkel mitra untuk uji emisi.

4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum

Transportasi umum memang sering dianggap sebagai solusi terbaik untuk mengendalikan kualitas udara. Dengan adanya transportasi umum yang nyaman dan praktis, masyarakat akan meninggalkan kendaraan pribadi sehingga polusi akibat kendaraan bermotor pun dapat berkurang. Langkah ini ternyata juga ditempuh Pemda DKI Jakarta dalam upaya pengendalian kualitas udara ibukota.

Untuk mendorong masyarakat Jakarta agar beralih ke moda transportasi umum, Pemda DKI Jakarta mengupayakan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan ibukota. Jumlah tersebut meliputi ruas pejalan kaki di jalan protokol, arteri, dan tentunya penghubung menuju transportasi umum massal. Diharapkan program ini rampung pada tahun 2020.

5. Memperketat pengendalian sumber polutan tidak bergerak

Selain menerbitkan kebijakan yang mengatur kendaraan bermotor, langkah pengendalian kualitas udara yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta ternyata juga menyoroti penghasil polutan tidak bergerak. Kebijakan baru ini terutama menyoroti cerobong industri aktif di Jakarta yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi. Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemda DKI melakukan penyempurnaan terhadap peraturan tentang baku mutu, perizinan, dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak. Pemda DKI Jakarta juga akan menggalakan program inspeksi cerobong industri aktif setiap enam bulan sekali.

6. Optimalisasi penghijauan

Langkah keenam yang ditempuh oleh Pemda DKI adalah mengoptimalkan program penghijauan. Program penghijauan ini akan diterapkan terutama pada sarana dan prasarana publik. Pengadaaan tanaman berdaya serap polutan tinggi ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2019. Dengan begitu diharapkan akan lebih banyak ruang terbuka hijau serta sarana dan prasarana publik dengan kualitas udara baik. Optimalisasi penghijauan ini juga dihadirkan dengan mendorong penerapan prinsip green building pada seluruh bangunan di Jakarta, baik itu melalui penerapan insentif maupun disinsentif. dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif. Hingga saat ini Jakarta memang sudah memiliki bangunan dengan prinsip green building, mulai dari kantor pemerintahan hingga pusat perbelanjaan, sudah mulai menerapkan prinsip bangunan yang ramah lingkungan ini.

7. Merintis peralihan ke energi terbarukan

Langkah terakhir dari Pemda DKI Jakarta dalam mengendalikan kualitas udara adalah dengan beralih ke energi terbarukan. Dalam kebijakan terbaru ini, Pemda DKI mendorong seluruh masyarakat untuk mulai beralih pada energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Energi terbarukan yang ditawarkan adalah solar panel atau panel surya yang mengolah sinar matahari menjadi listrik. Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Energi, Pemda DKI akan mulai memasang solar panel pada seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga atau kepemudaan, fasilitas kesehatan, dan gedung pemerintah daerah di Jakarta. Program ini mulai dijalankan pada tahun 2019 dan diharapkan selesai di tahun 2022.

Solar panel dinilai sangat cocok untuk diterapkan di Jakarta karena mudahnya sistem ini diimplementasikan. Jika dibandingkan dengan energi terbarukan lainnya, solar panel memang sangat cocok untuk penerapan di dalam kota besar yang padat bangunan. Selain itu, panas di Jakarta pun cenderung tinggi sehingga penyerapan sinar matahari pun bisa maksimal.

Fakta bahwa Jakarta merupakan kota besar dengan beragam aktivitas manusia membuat kota ini rentan memiliki kualitas udara yang buruk. Semoga ketujuh langkah pengendalian kualitas udara yang diambil oleh Pemda DKI Jakarta dapat diimplementasikan dengan baik sehingga polusi udara di ibukota pun bisa berkurang.

Written by Inas Twinda Puspita | 29 Oct 2019